Rencana Kenaikan TPP Seluma Terancam Batal

Minggu 05 Nov 2023 - 22:15 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya

SELUMA. KORANRB.ID – Rencana kenaikan Tambahan Penghasilan  Pegawai (TPP) Pemkab Seluma terancam batal. Pasalnya, hingga saat ini DPRD Seluma belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari Pemkab dan belum pernah melakukan pembahasan anggaran mengenai kenaikan anggaran untuk TPP tersebut.

Menurut Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos terkait kenaikan TPP belum pernah dibahas hingga saat ini. 

Sehingga DPRD Kabupaten Seluma tentunya belum bisa memastikan kenaikan TPP terhitung Januari 2024 tersebut. 

Bahkan, penambahan anggaran untuk TPP tersebut sama sekali beleum pernah dibahas dan masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggraan Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2024. 

Dilanjutkan Nofi, pada dasarnya DPRD Seluma dengan rencana kenaikan TPP bagi PNS tersebut dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan PNS. 

BACA JUGA:PPPK Formasi Dokter Gigi dan Rekam Medik Masih Kurang

Namun Ia menilai akan lebih baik jika dilakukan sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran. 

Terlebih lagi, 2024 mendatang keuangan daerah terkuras untuk pembiayaan Pilkada sehingga membutuhkan pembahasan dan pertimbangan mendalam. 

"Pembahasan saja belum ada, padahal kenaikan TPP harus ada kesepakatan dengan DPRD Seluma dan harus kordinasi dengan Kemendagri," Ujar Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

Rencana kenaikan TPP sebesar 5 persen mulanya disampaikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabirin,ST. 

Dikatakannya bahwa kenaikan tersebut memang murni atas kehendak Bupati Seluma Erwin Octavian,SE untuk menambah motivasi PNS.

BACA JUGA:10 Kotak Suara Pemilu Rusak

"Jadi bukan karena intruksi dari pusat maupun provinsi, ini murni atas perintah bapak Bupati," ungkap Riduan.

Sementara itu terkait pembayaran TPP yang sudah tertunda sejak bulan September lalu, hal ini dikarenakan anggarannya belum tersedia.

Namun saat ini tidak perlu dirisaukan lagi karena dananya sudah ada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini.

Kategori :