KORANRB.ID – Dinas Pariwisata pemuda olah raga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko berencana memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disparpora Mukomuko akan melakukan peningkatan pendapatan dari retribusi objek pariwisata yang ada di Mukomuko.
Sebab dari 12 objek wisata yang ada, baru satu wisata yang dikelolah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Yang dilakukan penarikan retribusi masuk itupun dilakukan ketika ada kegiatan saja dan tidak rutin setiap hari.
BACA JUGA:Konflik Buaya dengan Warga di Sungai Selagan Raya Mukomuko, 2 Tahun 2 Nyawa Melayang
BACA JUGA:Warga Meninggal Diterkam Buaya, BKSDA Diminta Jangan Tutup Mata
Hal ini disampaikan Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko Riskan SE. Ia menyebutkan, jika dimaksimalkan untuk retribusi masuk objek wisata ini sangat potensial menambah PAD daerah.
Hanya saja saat ini masih terganjal Peraturan daerah (Perda) sebagai dasar penarikan retribusi tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami masih mempersiapkan penerapan pemungutan retribusi masuk objek ini, untuk memperoleh PAD dari sektor Pariwisata, dengan usulan perbitan Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Riskan.
Riskan menambahkan, saat ini tim yang bertugas menetapkan objek wisata yang menjadi sasaran penerapan pemungutan retribusi masuk objek wisata terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
BACA JUGA:Sanksi ASN Mukomuko Tambah Libur, Ini Kata Sekda
BACA JUGA:Maksimalkan PAD, Pajak 2 Pelaksana Jalan Inpres di Mukomuko Disorot, Uji Petik Segera Dilakukan
Agar dapat menentukan penetapan objek pajak dan retribusi di sektor pariwisata. Untuk objek wisata yang tengah disusun regulasinya terkait penarikan retribusi.
Yaitu, objek wisata Pantai Pandan Wangi, Pantai Batu Badoro, Danau Lebar, Pantai Batu Kumbang, Pantai Markisa, dan Danau Telaga Biru.
Kemudian Pantai Air Buluh, Pantai Pasar Ipuh, objek wisata buatan water boom Penarik, Teluk Bakung, dan Pantai Air Hitam yang juga lokasi penangkaran penyu.