Langkah Pencegahan, PGRI Gelar Penyuluhan Hukum untuk Guru
PENYULUHAN: PGRI Bengkulu Utara menggelar penyuluhan hukum untuk para guru, agar kedepannya tidak ada guru yang tersangkut masalah hukum.--Sandi/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – PGRI Bengkulu Utara kemarin menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi guru-guru di Bengkulu Utara.
Bukan hanya guru di tingkat PAUD, SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Bengkulu Utara, namun juga mengikut sertakan guru di tingkat SMA hingga guru-guru yang berada di bawah Kemenag Bengkulu Utara.
Wakil Bupati Bengkulu Utara H. Sumarno, S.Pd menerangkan jika penyuluhan hukum bagi guru yang dilaksanakan oleh PGRI tersebut sangat penting.
Hal ini bukan hanya sebagai pemberian pengetahuan tentang hukum, namun juga sebagai langkah pencegahan yang dilakukan agar guru-guru yang terjerat permasalah hukum.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Realisasikan Program Satu Guru Satu Laptop, Tahap Awal Ada 237 Guru Penerima
“Guru adalah ujung tombak pembangunan karakter dan kecerdasan bangsa, maka peran guru bukan hanya mengajar namun juga mendidik, membimbing dan membentuk karakter, maka pemahaman hukum ini sangat penting,” ujar Sumarno.
Sementara itu, Ketua PGRI Bengkulu Utara, Kusno, M.Pd menerangkan jika penyuluhan hukum ini dinilai sangat penting bagi guru-guru di Bengkulu Utara.
Apalagi belakangan ini, tengah banyak terjadi permasalahan hukum yang menjerat guru-guru di Indonesia.
“Maka kita berikan penyuluhan hukum, ini sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa yang ada di luar daerah tidak terjadi di Bengkulu Utara,” terangnya.
BACA JUGA:Irjen Pol Mardiyono: Jenderal Berprestasi, Peduli, dan Mengayomi, Simbol Penjaga Bumi Merah Putih
Ia menyampaikan jika guru-guru harus mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang guru.
Atau hal-hal yang bisa berdampak hukum bagi guru di Bengkulu Utara.
“Maka menyuluhan hukum bagi guru ini kita nilai sangat penting dan kita lakukan pada guru-guru di Bengkulu Utara,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, PGRI juga mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara sebagai salah satu nara sumber.