Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kasus Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong, Aktivis HMI Dukung Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong saat menggeledah kantor BKPSDM Rejang Lebong, beberapa waktu lalu--Abdi/RB

Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan masa penahanan selama 20 hari hingga 8 Juni 2025.

Dari hasil penyidikan, uang hasil pemotongan honor tersebut diketahui digunakan untuk membiayai pos-pos lain yang tidak sesuai peraturan.  Atas penetapan tersebut, JM pun diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ASN. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Rejang Lebong, Alian. “Kami sudah memberhentikan sementara JM dari status kepegawaiannya. Selanjutnya kami akan bersurat ke kejaksaan untuk meminta kejelasan status penahanan. Jika nanti terbukti bersalah, maka kami akan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Bupati,” jelasnya.

Sebekumnya, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Masih bisa saja ada tersangka lain,” ujarnya singkat namun tegas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan