Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

PH Mantan Ketua DPRD Kepahiang Sebut Rumah Dibeli Tahun 2015, Bantah Pinjam Uang Terkait Pilkada

Eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan saat ditetapkan sebagai Tsk dan ditahan jaksa dalam dugaan perkara Tipikor Setwan Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - Tim Penasehat Hukum (PH) dari tersangka dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Windra Purnawan, Redo Frengki angkat bicara terkait aset yang disita jaksa.

Menurutnya aset rumah yang  disita jaksa sudah dimiliki sejak Maret 2015. 

Aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang itu dimiliki, sebelum kliennya menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Menurutnya pula, berdasarkan penjelasan kliennya berasal dari dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui oleh Kades dan ditandatangani oleh para saksi, tanah dan bangunan yang berada di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kebupaten Kepahiang tersebut sudah dimiliki klien mereka sejak Maret 2015.

BACA JUGA:New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

BACA JUGA:18 Tahun PT RAA Beroperasi Tanpa HGU, Warga Geruduk Kantor DPRD Bengkulu Tengah

"Ini informasi yang harus diluruskan dan berkembang agar dapat dipahami oleh masyarakat. Bahwa aset itu telah diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015," kata Redo.

Ini lanjutnya, menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019 - 2024.

Berkaitan dengan sertifikat rumah yang sebelumnya disebut-sebut berada di tangan penyelenggara Pemilu, ikut ditepisnya.

Versinya, pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September karena adanya kebutuhan, maka kliennya meminjam sejumlah dana ke temannya di Kota Bengkulu dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

BACA JUGA:Bappebti Tetapkan Peringkat Pialang Berjangka Triwulan II

BACA JUGA:Angin Kencang dan Gelombang 3 Meter Ancam Nelayan Mukomuko

Karena ini pula, ada kewajiban bagi kliennya untuk melakukan pembayaran, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo. 

"Klien kami berniat menyelesaikan, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman kepada teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjaman sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Artinya dalam konteks ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang di luar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada,” klaim Redo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan