Sudah Bisa Dilintasi, Jalan Ring Road Jangan Dijadikan Lokasi Buang Sampah Baru
Jalan ring road Tebat Monok - Perkantoran jadi titik pembuangan sampah baru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab --Heru/RB
KORANRB.ID - Jalan ring road perkantoran - Tebat Monok sepanjang 6 KM sudah bisa dilintasi. Bukan sekedar jadi jalur alternatif baru saat melintasi Kabupaten Kepahiang. Di sini, juga menjadi tempat oknum warga membuang sampah baru.
Pemandangan ini terlihat pada salah satu titik jalan ring road, Senin 13 Oktober 2025. Terlihat tumpukan sampah, yang tampaknya belum lama dibuang warga. Pengendara yang melintas di lokasi, Alex Irawan mengungkapkan dari tumpukan sampah di lokasi juga tertera beberapa paket pengiriman yang justru berasal dari luar kabupaten.
"Kalau dilihat dari sampah yang dibuang, bisa jadi berasal dari luar kabupaten. Karena barang yang dibuang tertera alamat luar kabupaten," tutur Alex. Apa yang dilakukan pelaku, jelas saja merusak keindahan dan kebersihan lingkungan yang sedang gencar dilakukan Pemkab Kepahiang.
Terkait sampah ini sendiri, Pemkab Kepahiang telah memiliki rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan buang sampah sembarangan. Sanksi bisa dijatuhkan bagi pelaku pembuang sampah sembarang adalah, denda sebesar Rp500 ribu bagi siapa saja pelaku buang sampah sembarang di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Revitalisasi Pendidikan Bengkulu Utara Sentuh 30 Sekolah, Dana Capai Rp25 Miliar
BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan Divaksin Rabies
Di dalam rancangan Perbup tersebut, ada besaran denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang. Besarannya, mulai dari terendah Rp100 ribu hingga maksimal sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Penerapan Perbup ini sendiri, buat pembuang sampah sembarang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Dinas Lingkungan Hidup, juga telah diminta ikut mendukung dengan memaksimalkan sosialisasi.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah sudah berlaku sejak tahun 2017 telah ada. Namun, minimnya sosialisasi membuat masyarakat banyak yang belum mengetahui.
Dalam hal penanggulan sampah, sebelumnya sudah disepakati secara swadaya pengangkutan sampah ke rumah warga nantinya akan dilaksanakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di tiap kelurahan.
BACA JUGA:Wagub Mian Optimis Serapan Anggaran Pemprov Bengkulu Tuntas Sebelum Akhir Tahun
BACA JUGA:Kesempatan Kerja Bagi Fresh Graduate, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional
Artinya, tak ada lagi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang selama ini biasa diletakkan di sudut-sudut kota atau pemukiman. Teknisnya, pengakutan sampah dilakukan langsung KUB langsung ke rumah warga untuk kemudian diangkut truk pengangkutan sampah menuju TPA di Seberang Musi.
Untuk kebutuhan operasional meliputi upah petugas, diperoleh dari iuran warga dengan memperhatikan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. "Petugas ini nanti akan menjemput sampah dengan sistem selang hari, seperti dua atau tiga hari sekali untuk beberapa gang atau lingkungan RT.