Dalam Waktu Dekat, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pungli PPG
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH. --fiki/rb
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan para guru yang merasa keberatan karena harus membayar sejumlah uang agar dapat mengikuti program sertifikasi tersebut. Modus pungutan dilakukan melalui oknum operator yang bertugas mengelola aplikasi PPG sekaligus mengumpulkan data peserta.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Sejauh ini, tim Pidana Khusus Kejari Seluma telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 75 juta, yang diduga kuat berasal dari pungutan tersebut.
BACA JUGA:Ramah Keluarga dan Instagramable! Berikut 6 Destinasi Pantai Terbaik di Kaur
BACA JUGA:Ini Dia 7 Topping Seblak Terenak, Makanan Favorit Gen Z!
Barang bukti itu kini menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan.