Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bejat! Pria Bengkulu Diamankan Polisi Atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

DIAMANKAN: Tersangka JI (44), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati diamankan personel Polsek Gading Cempaka dan Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Atas perbuatannya, JI terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan