Bejat! Pria Bengkulu Diamankan Polisi Atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 07 Sep 2025 - 21:47
DIAMANKAN: Tersangka JI (44), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati diamankan personel Polsek Gading Cempaka dan Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Atas perbuatannya, JI terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun.