Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Korupsi Perkim Lebong

FOTO : Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, penyelidikan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau program bedah rumah kini resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai dimulainya penindakan serius atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Lebong.

Kasus ini berkaitan dengan anggaran Rp4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong 2023. 

Dana tersebut diperuntukkan bagi 93 penerima manfaat, dengan nilai bantuan per unit mencapai puluhan juta rupiah dalam bentuk uang tunai untuk pembelian bahan bangunan.

BACA JUGA:Triwulan Ketiga, Damkar Kota Bengkulu Tangani Puluhan Kasus Penyelamatan Setiap Bulan

BACA JUGA:Jumat Malam Bengkulu Bergoyang! Pentas Narasi Vol. 2 Sajikan Pesta Musik Terbesar 2025

Kepastian naiknya status perkara itu dibenarkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum, Dr. Deni Agustian, SH, MH.

“Iya, kami telah menerima SPDP terkait dugaan Tipikor pembelian bahan bangunan untuk program rumah subsidi pemerintah,” ujar Arif, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam SPDP tersebut, baru terdapat satu nama terlapor berinisial Hi, yang diketahui merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lebong.

“Kita sudah menerima SPDP, berkas sudah naik ke tahap penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial Hi,” jelas Arif.

BACA JUGA:4 Mantan Pejabat Setwan Kaur Didakwa Rugikan Rp13 Miliar

BACA JUGA:MTsN 5 Mukomuko Kekurangan 4 Ruang Belajar, Laboratorium dan Perpustakaan Disulap jadi Kelas

Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik Polda Bengkulu untuk melihat perkembangan hasil penyidikan. Arif menambahkan, Kejati Bengkulu juga telah menugaskan tim jaksa peneliti guna mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini,” tutup Arif Wirawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan