Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Segera Sidang, Jaksa Siapkan 1.389 Barang Bukti

LIMPAH: Tersangka Tipikor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu saat dilimpahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, akan segera memasuki proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti hingga tersangka dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa, 4 November 2025.

Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selain 7 tersangka, ada 1.389 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik diserahkan kepada JPU Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Saksi Beberkan Pengukuran Lahan Tidak Sesuai Aturan

Ketujuh tersangka tersebut disangkakan telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

Adapun para tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran yakni Erlangga, Kasubag umum Rizan Putra Jaya.

Bendahara Setwan, Dahyar, pembantu bendahara pengeluaran, Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama.

Selanjutnya staf PPTK yaitu Lia Fita Sari dan Rozi Marza.

BACA JUGA:Kerugian Negara Pemberian Fasilitas Kredit PT DPM Tembus Rp1,3 Triliun

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, pelimpahan dilaksanakan karena Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut sudah lengkap.

Selain barang bukti dan berkas pendukung, penyidik juga melimpahkan para tersangka pada JPU.

"Benar kita menerima pelimpahan berkas tujuh orang tersangka bersama barang bukti.

Ketujuhnya langsung dilanjutnya penahanannya selama 20 hari kedepan," ungkap Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan