Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ini Peran Strategis Mantan Pejabat Lebong dalam Dugaan Korupsi Bedah Rumah Berdasarkan Poin Pemeriksaan

GELEDAH : Personel Subdit Tipidkor Polda Bengkulu sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Mustarani Abidin, beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus bedah rumah Lebong untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembangunan 93 unit rumah tahun 2023. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dasar hukum program, desain teknis yang dinilai tidak lengkap, serta penggunaan anggaran sebesar Rp4,1 miliar.

Dalam pendalaman kasus bedah rumah Lebong itu, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada penerbitan Perbup 35 Tahun 2023, pelibatan masyarakat, hingga dugaan pengaturan toko penyedia material.

Penyidik juga menelusuri aliran anggaran dan peran masing-masing pejabat ketika program dijalankan.

BACA JUGA:6 Peserta Lelang Sekda Benteng Lolos Administrasi

BACA JUGA:Dispora Benteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sarana Olahraga

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA menegaskan penyidikan masih berlangsung.

“Untuk kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah sebanyak 93 unit oleh Dinas Perkim Kabupaten Lebong masih lanjut, dan penyidik masih terus bekerja,” ujar Andy.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, S.I.K., M.H. menjelaskan, mantan Bupati Lebong diperiksa terkait penerbitan Perbup 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan program. 

Peraturan ini dinilai memiliki desain teknis tidak lengkap, termasuk tanpa desain elektrikal, serta tidak melibatkan masyarakat.

BACA JUGA:Gebyar Raudhatul Athfal Kota Bengkulu Berlangsung Meriah

BACA JUGA:Selter Jabatan Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Mantan Sekda Lebong yang kini menjabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, juga dimintai keterangan terkait anggaran bedah rumah. Saat program berjalan, ia menjabat Sekda sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

Penyidik turut memeriksa mantan Kepala Dinas Perkim Lebong, Hartoni, mengenai dugaan pengarahan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk berbelanja di toko bangunan tertentu. Ia juga didalami terkait dugaan pengaturan jenis dan jumlah material yang disalurkan kepada penerima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan