Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ahli Ungkap Markup Perjalanan Dinas DPRD Kaur Rp13 Miliar

TERANGKA : Dua saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kaur uraikan kerugian negara, kemarin 27 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi mahkota, yaitu keterangan antarterdakwa saling bersesuaian.

Empat terdakwa yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.

BACA JUGA:Perbaikan Pipa PDAM Kota Bengkulu Ganggu Layanan di 6 Kecamatan Ini

BACA JUGA:Gerakan Pulihkan DAS, PT Bio Nusantara Teknologi Tanam 10.000 Bambu

Keempat terdakwa diduga melakukan markup perjalanan dinas serta membuat agen travel fiktif untuk menerbitkan invoice palsu. Dari rangkaian modus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp13 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan