Dituntut Rugikan Negara Rp733 Juta, 3 Terdakwa Tipikor RSUD Rejang Lebong Siapkan Pembelaan
DITUNTUT : Tiga terdakwa perkara Tipikor makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong sedang menjalani sidang tuntutan Kamis, 27 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Ia menjelaskan total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp737 juta. Sidang berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Hironimus menambahkan jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa, termasuk upaya mencicil kerugian negara. Hingga kini, kerugian negara yang belum dipulihkan masih tersisa Rp254 juta.
BACA JUGA:Gerakan Pulihkan DAS, PT Bio Nusantara Teknologi Tanam 10.000 Bambu
BACA JUGA:Perbaikan Pipa PDAM Kota Bengkulu Ganggu Layanan di 6 Kecamatan Ini
“Segala fakta persidangan kami jadikan pertimbangan untuk merumuskan tuntutan, termasuk para terdakwa telah mencicil kerugian negara,” tutupnya.