Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Tipikor Mega Mall Ungkap Tunggakan Pajak dan Bagi Hasil

PERIKSA : JPU Kejati Bengkulu bersama dengan penasihat hukum dan saksi sedang memeriksa bukti laporan keuangan masuk. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang Tipikor Mega Mall dan PTM Bengkulu kembali digelar di PN Bengkulu, Kamis 4 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan kebocoran PAD dan tidak dibayarkannya dana bagi hasil. 

Jaksa Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi dari Pemkot Bengkulu untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Dalam sidang itu, JPU Kejati Bengkulu memeriksa Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, Inspektur Kota Bengkulu Fitriani, pejabat Bagian Hukum Indah Tania, serta dua mantan pejabat pemerintahan, Suprapdi dan Pajrul. 

Para saksi diminta menjelaskan aliran pajak, kewajiban keuangan, dan dana bagi hasil antara pengelola Mega Mall dan Pemkot Bengkulu.

BACA JUGA:4 Terdakwa Akui Korupsi Perjadin Kaur Rp13 Miliar, Sebut Aliran Dana Mengalir ke Eks Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA: Seminar Nasional Unived Bengkulu Bahas Ekonomi dan Ketahanan Usaha

Nurlia Dewi menjelaskan Mega Mall dan PTM rutin membayar PBB, pajak hiburan, dan parkir sejak 2007, tetapi ia tidak mengetahui adanya setoran dana bagi hasil. 

Ia mengungkap Mega Mall memiliki tunggakan PBB sejak 2022 hingga 2025 dengan nilai lebih dari Rp462 juta. 

“Total pajak tertunggak tahun 2022 sampai 2025 Rp462 juta. Terkait pajak diberlakukan tahun 2007 karena sebelumnya dikelola KPKNL pusat,” ujar Nurlia.

JPU Kejati Bengkulu Wenharnol mengatakan kehadiran lima saksi bertujuan menemukan fakta terkait dana bagi hasil yang seharusnya disetor Mega Mall kepada Pemkot sejak kerja sama dimulai pada 2004.

BACA JUGA:PMI Bengkulu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

BACA JUGA: Seminar Nasional Unived Bengkulu Bahas Ekonomi dan Ketahanan Usaha

Menurutnya, para saksi belum memberi keterangan terkait setoran dana bagi hasil karena tidak mengetahui mekanisme pembayaran tersebut. 

Mereka baru menjelaskan kewajiban pajak yang memang harus dibayar perusahaan kepada pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan