Sidang Tipikor Mega Mall Ungkap Tunggakan Pajak dan Bagi Hasil
PERIKSA : JPU Kejati Bengkulu bersama dengan penasihat hukum dan saksi sedang memeriksa bukti laporan keuangan masuk. WEST JER TOURINDO/RB--
“Yang akan kami buktikan bukan soal pemasukan pajak atau retribusi, tetapi terkait bagi hasil untuk Pemkot yang tidak ada. Ketentuan dan perjanjian bagi hasil sudah ada sejak kerja sama dilakukan tahun 2004 lalu,” tegas Wenharnol.
Wenharnol menambahkan pengelola Mega Mall yang dijalankan PT Tigadi Lestari bersama PT Dwisaha diduga tidak pernah membayar dana bagi hasil meski keuntungan operasional sangat besar.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perkuat Data Kemiskinan dan Stunting untuk 2026
BACA JUGA: Indonesia Raih Peringkat Pertama Eksibitor Internasional Terbaik
“Dalam perjanjian, ada pembayaran bagi hasil yang diambil dari keuntungan Mega Mall dan PTM. Tetapi sejak pertama beroperasi hingga sekarang dana bagi hasil tidak dibayarkan. Kami masih akan fokus membuktikannya dalam persidangan,” tutupnya.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh terdakwa, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Komisaris Budi Santoso.