Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Oknum ASN Injak Ayat Suci Alquran Penuhi Panggilan, Sanksi Tinggal Menghitung Hari

SANKSI: Oknum ASN Injak ayat suci Alquran penuhi panggilan tim penegak disiplin ASN di BKDPSDM Kepahiang, kemarin.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sempat tak hadir saat pemanggilan pertama karena mengaku sakit, Senin 27 Oktober 2025 petang akhirnya oknum ASN Pemkab Kepahiang, Vita Amelia memenuhi panggilan tim penegak disiplin ASN di BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

Putusan sanksi berat buat yang bersangkutan pun, tinggal menghitung hari. 

Di sini, tim kembali menegaskan dengan melontarkan 19 pertanyaan kepada oknum ASN Kepahiang untuk dijadikan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP). 

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH sekaligus anggota tim menerangkan, kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan Tim Penegak Disiplin ASN Kabupaten Kepahiang diperlukan. 

BACA JUGA:SDN 75 Rejang Lebong Minta Orang Tua Teken Pernyataan, Isinya Kalau Anak Keracunan MBG Dilarang Melapor

Nantinya, hasil BAP akan disampaikan ketua tim penegak disiplin ASN dalam hal ini Sekda Kepahiang, DR. Hartono.

Ini sebagai landasan dalam mengeluarkan surat putusan resmi berupa pemberian sanksi berat, berdasarkan LHP Inspektorat dan pertimbangan lainnya yang sudah dikeluarkan sebelumnya.  

"Ada 19 pertanyaan yang ditanyakan tadi (kemarin,red), ini prosedur yang tidak bisa dilewatkan dalam pemberian sanksi kepada seorang ASN yang dinilai melanggar aturan," terang Bahrul Rozi.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, ada tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Kepahiang, yang memberikan rekomendasi tindakan ASN bersangkutan masuk kategori pelanggaran disiplin berat. 

BACA JUGA:Polda Beri Sinyal Tambah Tersangka, 12 Tersangka Ditetapkan Kasus Korupsi Distan Kaur

Rekomendasi inspektorat diperlukan, yang kemudian dilengkapi dengan BAP dari BKDPSDM agar semua tahapan dan prosedur telah dilakukan.

Jika hasil dari tim penegak disiplin selesai, maka akan diserahkan ke bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menjatuhkan hukuman tersebut. 

Nantinya, akan ada surat keputusan (SK) bupati, untuk dilaksanakan semua pihak, termasuk ASN yang dijatuhi sanksi.

Sesuai dengan perintah Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP tim pemeriksa sekaligus penegak disiplin ASN Pemkab Kepahiang sebelumnya diminta segera mengeluarkan putusan sanksi berat buat oknum ASN injak ayat suci Alquran, Vita Amelia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan