Pembebasan Lahan Jalan Baru Lebong Tuntas 2025
RUSAK: Tampak jalan Talang Ratu yang rusak dilalui pengendara, kemarin 25 November 2025. ABDI/RB--
KORANRB.ID - Pembebasan lahan jalan baru Lebong resmi diselesaikan Pemkab Lebong pada Selasa, 25 November 2025.
Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan baru milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diproyeksikan menggantikan jalur lama yang rawan longsor.
Jalan baru ini menjadi solusi permanen bagi akses warga, terutama di kawasan Rimbo Pengadang.
Lahan yang dibebaskan berada di Desa Talang Ratu, dengan panjang 790 meter dan lebar 10 meter.
Lokasi ini dipilih setelah jalur lama sering rusak akibat longsor dalam beberapa tahun terakhir. Pemkab Lebong memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan dan tanpa kendala berarti.
BACA JUGA:Wabup Lebong Sidak Bansos di Tes, Data Tidak Tepat Sasaran
BACA JUGA:Peluang Mantan Dirut PDAM Tirta Tebo Emas Lebong Diperiksa dalam Kasus Kebocoran Pendapatan
Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, menyampaikan seluruh administrasi, termasuk pembayaran ganti rugi warga melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah selesai dilaksanakan. “Proses pembayaran telah kita lakukan secara keseluruhan,” kata Elvi.
Ia menjelaskan pada perencanaan awal dibutuhkan enam bidang tanah dengan panjang sekitar 900 meter. Namun hasil pengukuran ulang konsultan menunjukkan satu bidang tidak masuk jalur rencana.
Karena itu, bidang lahan yang dibebaskan berkurang menjadi lima, sementara panjang lahan yang dibutuhkan menjadi 790 meter. “Proses pembebasan dari Pemkab Lebong telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Anggaran ganti rugi dialokasikan melalui APBDP 2025 sebesar Rp570 juta, dengan perhitungan awal berdasarkan estimasi 900 meter lahan dan kisaran harga Rp60 ribu per meter persegi. Karena kebutuhan lahan berkurang, sisa anggaran menjadi SILPA dan kembali ke kas daerah.
BACA JUGA:PDAM Kepahiang Tolak Serah Terima Proyek SPAM 2025
BACA JUGA:Bupati Rifai Sukses Lobi Proyek Jalan dan Jembatan untuk Bengkulu Selatan
Tahap berikutnya, Pemkab Lebong akan menyampaikan laporan resmi kepada Pemprov Bengkulu sebagai bukti pembebasan lahan telah rampung.