Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tanpa SIM, Pengendara Kecelakaan Terancam Tak Dapat Santunan

PENGAMANAN: Anggota Satlantas Polres Mukomuko mengatur lalulintas di jam-jam padat kendaraan. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih, diminta berhati-hati jika masih berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sebab, tidak memiliki SIM termasuk dalam enam jenis pelanggaran lalu lintas yang membuat pengendara tidak berhak menerima santunan dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan, baik luka, cacat, maupun meninggal dunia.

Hal ini ditegaskan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana S.IK, M.Si. Ia menyebut, aturan tersebut sesuai regulasi Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan atas Keputusan Direksi Nomor Skep/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 terkait penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dua kendaraan atau lebih.

"Pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban cedera serius atau meninggal dunia tidak akan mendapatkan dana santunan jika terbukti melanggar dan peraturan yang sampai saat ini belum ada pembaharuan,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab, Massa Datangi Kantor PT ABS Nyaris Bentrok

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Mukomuko Gratiskan Benih Ikan untuk Pembudidaya Baru

Ia menambahkan, enam jenis pelanggaran tersebut meliputi: tidak memiliki SIM, berkendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan bermotor hasil modifikasi yang tidak sesuai aturan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, serta mengendarai kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat tanda kendaraan bermotor.

Bentuk pelanggaran ini jelas bertentangan dengan aturan lalu lintas. Jika sebelumnya masih ada toleransi, kini setelah adanya perubahan regulasi, pengendara yang terbukti melanggar dan mengalami kecelakaan dipastikan tidak akan diberikan santunan.

“Maka dari itu kami menghimbau warga Mukomuko yang belum memiliki SIM agar dapat mengurusnya segera. Kemudian juga selain itu dapat mentaati lima larangan yang lainnya, ketimbang nantinya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Kabupaten Mukomuko, Rudi Septaniza SH, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, jika pengendara terbukti melanggar enam kriteria pelanggaran dan mengalami kecelakaan, santunan tidak akan diberikan meskipun pengendara meninggal dunia.

BACA JUGA:IRT Keguguran yang Digotong Tandu Kondisinya Membaik, Hari Ini Pulang ke Rumah

BACA JUGA:Atasi Konflik PT DSJ, Pemkab Kaur Bentuk Tim Khusus Pengawasan Perkebunan

“Berkendara melawan arus lalu lintas, kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar serta mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor,” bebernya.

Ia menambahkan, jenis kecelakaan lalu lintas yang juga tidak mendapat santunan adalah kecelakaan tunggal, seperti menabrak pohon atau hewan ternak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan