Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

PPPK Mukomuko Dikontrak 5 Tahun, Dievaluasi Setiap Tahun

PPPK: Pembagian SK tengah dilakukan beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerapkan sistem baru dalam manajemen aparatur. 

Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II resmi dikontrak selama lima tahun, namun dengan evaluasi kinerja ketat setiap tahun. 

Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap PPPK bekerja profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, menegaskan bahwa masa kontrak lima tahun bukan berarti tanpa pengawasan. 

BACA JUGA:Perhiasan Indonesia Catat Transaksi Rp31 Miliar di Pameran New York

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Gelar BIAS, 4.000 Anak Jadi Sasaran

Setiap tahun, kinerja pegawai akan dinilai untuk menentukan apakah mereka layak melanjutkan kontrak.

“Mereka kita kontrak selama lima tahun, dengan evaluasi tahunan yang ketat. Jika kinerjanya tidak memungkinkan untuk diperpanjang, tentu akan kita rekomendasikan,” kata Haryanto, Senin 3 November 2025.

Menurutnya, evaluasi tahunan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. 

Pemerintah ingin memastikan aparatur tetap disiplin, profesional, dan konsisten menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.

BACA JUGA:Setelah 3 Kades, Tesangka Fee Proyek BBWSS VIII Masih Berpeluang Bertambah

BACA JUGA:PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 51,2, Sinyal Industri Kian Kuat

“Kontrak lima tahun ini bukan sekadar formalitas. Setiap tahun akan ada evaluasi menyeluruh agar para pegawai tetap disiplin, profesional, dan konsisten menjalankan tugas sesuai fungsinya,” ujarnya.

Haryanto menjelaskan, penilaian kinerja meliputi aspek capaian kerja, kedisiplinan, dan integritas. Pegawai yang tidak memenuhi standar akan direkomendasikan untuk tidak diperpanjang masa kontraknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan