Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Mukomuko

ANGKUT: Distribusi pupuk subsidi ke petani terus diawasi. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah pusat menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen untuk musim tanam padi, berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025. 

Kebijakan pupuk bersubsidi ini langsung diterapkan di seluruh distributor dan kios resmi di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani Ilyas, S.Pt, memastikan penurunan harga pupuk bersubsidi telah berlaku dan dapat diakses petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

Ia menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga ketersediaan pupuk menjelang musim tanam.

BACA JUGA:Sudah Dipasang Rambu Baru, Truk Masih Masuk Kota, Penjagaan Perlu Lebih Diperketat

BACA JUGA:Dividen Penyertaan Modal Mukomuko di Bank Bengkulu Capai Rp49 Miliar

"Untuk harga pupuk subsidi kita saat ini mengalami penurunan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri Pertanian. Perubahan ini mengatur jenis, harga, serta alokasi pupuk bersubsidi," kata Pitriyani.

Ia mengimbau kelompok tani memastikan data RDKK tetap valid agar pembelian pupuk bersubsidi tidak terkendala. Pengawasan distribusi juga diperketat agar pupuk tepat sasaran. 

"Penyesuaian harga sudah berjalan. Petani bisa membeli sesuai harga terbaru selama terdaftar dalam RDKK. Maka dari itu, pengawasan distribusi tetap kami lakukan agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan serta benar-benar sampai ke petani yang berhak," ujarnya.

Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Mukomuko mengacu pada SK Kepala Distan Mukomuko Nomor 174 Tahun 2024. Tahun 2025, alokasi pupuk subsidi mencapai 3.451 ton, terdiri dari 1.875 ton urea dan 1.576 ton NPK.

BACA JUGA:Gotong Royong yang Memperkuat Solidaritas Masyarakat Gorontalo! Berikut 4 Fakta Menarik Tradisi Huyula

BACA JUGA:Ekraf Dorong Produk Kriya Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Jumlah ini disesuaikan dengan luasan lahan sawah produktif di tiap kecamatan.

Kecamatan Selagan Raya dan XIV Koto menerima alokasi NPK terbesar, masing-masing 250 ton. Lubuk Pinang menerima alokasi 150 ton, sementara kecamatan lain seperti Penarik, Kota Mukomuko, Ipuh, dan Malin Deman memperoleh alokasi lebih kecil sesuai kebutuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan