Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar --

9. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Tahun 2023 lalu, Kemenperin membutuhkan lulusan SMK untuk mengisi posisi, antara lain penguji mutu barang,

Selain sederet instansi kementerian dan non kementerian, di instansi daerah pada tahun sebelumnya juga dibuka untuk formasi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat.

Nah, berkaca dari itulah sejumlah instansi tersebut kemungkinan akan membuka banyak formasi CPNS 2024, terkhusus untuk para lulusan SMA/SMK sederajat.

Untuk melakukan pendaftaran CASN ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perjuangan tidak sia-sia. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, kewajiban dan syarat untuk dipenuhi para calon pelamar CPNS 2023 lulusan SMA meliputi:

Tahun 2023 lalu, Kemenperin membutuhkan lulusan SMK untuk mengisi posisi, antara lain penguji mutu barang,

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi untuk SMA dan Syaratnya

Selain sederet instansi kementerian dan non kementerian, di instansi daerah pada tahun sebelumnya juga dibuka untuk formasi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, kewajiban dan syarat untuk dipenuhi para calon pelamar CPNS 2023 lulusan SMA meliputi:

SYARAT UMUM

1. Usia paling tinggi 35 tahun saat melamar dan usia paling rendah 18 tahun

2. Tidak pernah dipidana. Seperti pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun maupun lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta di suatu instansi swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, anggota Polri, maupun prajurit TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan