Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya
PEJABAT: Mutasi di lingkungan Pemkab Kepahiang belum lama ini. Di Kabupaten Kepahiang mutasi sejumlah pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan tak kunjung terlaksana. --HERU/RB
Meski demikian ia meyakinkan mutasi akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Lambung Rusa yang Mati Ditemukan Kantong Kresek
Hal ini lantaran, terdapat sejumlah jabatan kosong setingkat eselon II yang lowong dan terpaksa dijabat seorang pelaksana tugas.
Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Kepahiang DR. Hartono menerangkan seluruh rangkaian tahapan termasuk kelengakapan persyaratan, telah berjalan.
Seperti penyelesaian asssessment Center bagi peserta Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Untuk mutasi nanti mengisi jabatan yang kosong.
BACA JUGA:Perkara Tipikor Replanting Sawit di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Pidana Khusus
Termasuk juga rotasi pencocokan jabatan sesuai kompetensi," tambah Sekda.
Saat ini, di lingkungan Pemkab Kepahiang terdapat 4 jabatan kepala dinas dalam kondisi lowong.
Yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Inspektur Inspektorat Daerah dan Kepala Satpol PP dan Damkar
Mengutip ketentuan dari Kemenpan RB, pelaksanaan lelang jabatan dapat diikuti seorang ASN dengan persyaratan umum.
Diantaranya, warga Negara Indonesia, Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan.
BACA JUGA:Ini Klarifikasi 3 Perusahaan yang Dilaporkan Tidak Bayar THR Pekerja
Lalu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan.
Dan atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.