HPMPI Hearing dengan DPRD Bengkulu, Ajukan 5 Usulan
HEARING: Terlihat suasana hearing antara HPMPI dan DPRD Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, 27 Desember 2024. FOTO: IST--
KORANRB.ID – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengajukan 5 usulan.
Hearing yang dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2024 tersebut difasilitasi 3 Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Bengkulu, yakni Sonti Bakara, Suprisman, dan Agus Riyadi.
Ketua Umum HPMPI, Steven Candra menjelaskan ada 5 usulan krusial yang diajukan menjadi dalam hearing yang dilakukan bersama DPRD Provinsi Bengkulu tersebut seperti penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), penertiban Pertamini, hingga distribusi Bahan Bakar Minyak BBM di Pertashop.
“Kami mengusulkan penurunan PBBKB karena provinsi lain seperti Provinsi Lampung, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan memberlakukan tarif yang lebih rendah hal ini mengakibatkan masyarakat perbatasan lebih memilih membeli BBM dari provinsi tetangga. Akibatnya, pendapatan daerah Bengkulu berpotensi menurun,” ujar Steven.
BACA JUGA: Krisis Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Perekonomian Bengkulu Terancam
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya
Lanjut Steven usulan penting kepada DPRD Provinsi Bengkulu dalam hearing tersebut pertama adalah penurunan PBBKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen, ia menyebutkan telah melakukan kajian bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut dari kajian tersebut.
Selain penurunan PBBKB, usulan penertiban Pertamini, atau penjual BBM subsidi secara eceran juga tidak kalah penting, ia menekankan adanya legalitas operasional Pertamini bagi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, seperti penggunaan pompa ukur yang tidak sesuai regulasi.
“Kami sudah memiliki dasar hukum untuk melarang Pertamini termasuk surat edaran Kementerian Perdagangan dan peraturan dari BPH Migas namun hingga kini belum ada tindakan konkret untuk penertiban,” jelas Steven.
Kemudian ia juga menyoroti perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai keunggulan Pertashop, sebab masih banyak masyarakat yang belum memahami produk dan manfaat membeli BBM di Pertashop dibandingkan dari sumber lain yang tidak resmi.
BACA JUGA:Angka Perceraian PNS Mukomuko Meningkat, Ada 10 Kasus 2024
BACA JUGA:Tumbuh 356,16 Persen, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 556,53 Triliun
Terkait distribusi BBM, pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai juga menjadi sorotan sebab pendangkalan tersebut dianggap sebagai salah satu kendala utama yang menyebabkan keterlambatan distribusi BBM di Bengkulu.
“Pendangkalan alur ini tidak hanya memperlambat distribusi BBM, tetapi juga berdampak pada kelancaran logistik di Bengkulu secara keseluruhan,” tegas Steven.