Tuntut Pembatalan Perda RTRW, Aliansi PBF Gelar Aksi
AKSI: Kegiatan aksi Aliansi Peduli Bumi Rafflesia menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4).--istimewa/rb
BENGKULU, KORANRB.ID - Aliansi Peduli Bumi Rafflesia (PBR) meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan dalam aksi yang digelar di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 22 April 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi mengatakan, Perda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2042 yang telah disahkan itu, tujuannya untuk menjaga lingkungan.
Bukan untuk mempermudah investasi merusak sumber daya alam di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Sekolah di Mukomuko, Ini Persentase Kehadiran Guru
"Dalam pasal per-pasal yang ada di Perda RTRW itu, sangat jelas isinya untuk menjaga lingkungan," jelas Erna, Senin 22 April 2024.
Perda RTRW itu, akan memberikan kepastian setiap pihak dalam mengelola sumber daya alam Bengkulu untuk menjaga lingkungan.
Termasuk melindungi, agar tidak terjadi bencana alam. Seperti banjir dan tanah longsor.
"Tinggal lagi, pemerintah merealisasikan isi dalam perda tersebut.
BACA JUGA: Suhardhi DS Ambil Formulir Bawagub Bengkulu 2024 di Kantor Partai Demokrat
Termasuk pengawasan. Sehingga aturan dalam Perda tidak dilanggar," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Ghifar dalam pernyataan sikap di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, mengatakan dalam Raperda RTRW hanya mengakomodasi kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, perkebunan, pertambangan, perikanan, dan pariwisata.
"Dengan demikian, dalam RTRW kepentingan rakyat sama sekali diabaikan," ucapnya.
Ghifar kuga menyampaikan, tidak ada peran serta masyarakat dalam proses penyusunan RTRW.