Polemik Kades Dusun Baru, Ini Isi Rekomendasi Dewan Seluma
HEARING: DPRD Seluma saat melakukan hearing atas polemik Kades Dusun Baru.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Selasa 23 April 2024 menuntaskan hearing kedua atas polemik yang melibatkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Kali ini pihak yang dilibatkan yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam hal ini Asisten I dan III Setda Seluma, Dinas PMD Seluma, Inspektorat Seluma dan Bagian Hukum Setda Seluma.
Kemudian ada perwakilan Polres Seluma, perwakilan Kejari Seluma dan perwakilan masyarakat Desa Dusun Baru.
Usai hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos Dewan lalu melakukan rapat internal bersama ahli hukum DPRD Seluma.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pengajuan Nikah Meningkat Drastis
Lalu akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE dalam mengambil sikap.
Isi rekomendasinya yakni pertama, meminta kepada Bupati Seluma untuk memfasilitasi musyawarah desa yang dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang bertikai.
Kedua, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses oknum/warga yang menyegel kantor desa dengan cara restorative justice, yakni penyelesaian dengan berkeadilan dan musyawarah.
Ketiga atau yang terakhir, DPRD Kabupaten Seluma merekomendasikan kepada Bupati agar tidak memberhentikan Kepala Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:Sempat Viral! Lubang Jalan Penghubung 4 Desa Mulai Diperbaiki
Akan tetapi dilakukan fungsi pembinaan terhadap kepala desa dan masyarakat yang bertikai.
Karena belum ditemukan alasan alasan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
“Rekomendasi ini merupakan buah hasil dari hearing pertama dan kedua yang DPRD Seluma lakukan.
Semoga rekomendasinya dapat dipertimbangkan dengan baik oleh Pemkab Seluma dalam mengambil keputusan atas polemik di Desa Dusun Baru,”ungkap Samsul Aswajar.