Jaksa Sita Aset Tanah, Kasus Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan
SITA: Kajari Bengkulu Selatan bersama jaksa didampingi Pemkab BS dan Babinsa menyita aset milik tersangka korupsi SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan. Foto: Dokumen/rb--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan baru saja menyita aset tanah milik tersangka korupsi mantan kepala SMK IT AL Malik, Ahamad Soepriadi, Rabu 25 April 2024.
Aset tanah yang disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tersebut seluas lebih kurang 1.200 meter persegi, berada di Desa Ketaping, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra SH, MH mengatakan, penyidik terpaksa menyita aset milik tersangka berupa sebidang tanah.
BACA JUGA:Prapid Kasus Pungli Uji KIR Minta SP3, PH: Cacat Formil, Salah Pasal
Penyitaan itu sebut Hendra berdasarkan Surat perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Manna.
Penyitaan aset tanah milik tersangka juga merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah pada SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 - 2022.
Kegiatan penyitaan tanah milik tersangka jelas Hendra merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara.
Tindak pidana korupsi SMK IT-Al Malik telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp323 juta.
BACA JUGA:Mess Akpol di Kota Bengkulu Terbakar, Kapolresta: Dugaan Korsleting Listrik
Hendra juga menambahkan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya fokus menemukan pelakunya saja, akan tetapi juga berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara secara optimal.
Terlihat di lokasi penyitaan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memasang spanduk yang bertuliskan “Tanah ini telah disita”. "Sekarang baru tanah saja," kata Hendra.
Terkait dengan perkembangan penyidikan perkara korupsi SMK-IT AL Malik, saat ini tersangka telah di tahan di Rutan Manna.
Dalam waktu dekat sambung, Hendra akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
"Sesegera mungkin akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," ujar Hendra.