Ratusan Pelamar Daftar Seleksi Badan Ad Hoc
SOSIALISASI: KPU Rejang Lebong saat menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024. Pendaftaran badan ad hoc KPU saat ini cukup ramai.--Arie Saputra Wijaya/RB
BACA JUGA:Penertiban Pantai Panjang, Pedagang Diminta Jual Produk Khas Bengkulu
Berikutnya, untuk PPS akan direkrut sebanyak 468 orang yang akan tersebar di 156 desa dan kelurahan, dengan alokasi tiga orang setiap desa atau kelurahan.
Buyono juga menyatakan bahwa proses penjaringan anggota badan ad hoc Pilkada 2024 akan dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 27 April mendatang.
Setelah itu, penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April, diikuti dengan tahapan lainnya hingga pelantikan PPK terpilih pada tanggal 16 Mei.
"Untuk perekrutan PPS, prosesnya akan dimulai dengan pengumuman sesuai dengan jadwalnya pada tanggal 2 hingga 6 Mei.
BACA JUGA:Tes Wawancara Ditunda, Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Lanjut Senin
Setelah itu, penerimaan pendaftaran anggota PPS akan dilakukan mulai dari tanggal 2 hingga 8 Mei. Proses akan diteruskan dengan tahapan selanjutnya hingga pelantikan anggota PPS terpilih pada tanggal 26 Mei 2024," ujar Buyono.
Lebih lanjut Buyono menambahkan, proses perekrutan calon anggota PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Siakba, dan nantinya akan dilakukan melalui seleksi tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Mekanismenya hampir sama dengan perekrutan PPK maupun PPS pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya.
Proses dilakukan secara terbuka, dan diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri untuk ikut serta," singkat Buyono.
Di sisi lain, saat ini KPU Rejang Lebong juga tengah membuka pendaftaran pemantau dan akreditasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, penerimaan pemantau Pilkada ini juga didasari pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Persyaratan untuk pendaftaran sebagai pemantau pemilihan, menurut yang disampaikan, antara lain adalah memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," beber Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos.
Bagi elemen masyarakat yang berminat, diharapkan untuk melengkapi dokumen persyaratan, dapat dilihat di website resmi KPU Rejang Lebong, atau dapat datang langsung ke kantor KPU Rejang Lebong yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup.