TKA di Kota Bengkulu Dipungut Retribusi US$100 Per Bulan

TKA: Para Tenaga Kerja Asing (TKA) Kota Bengkulu wajib membayar pajak daerah. DOK/RB--

Dana tersebutlah akan dibayarkan TKA ke kas daerah dan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Besaran pajak yang akan dibayarkan sebesar Rp1.500.000 per bulan dan persatu orang pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Paling Lambat Juni Mendatang, Kucurkan Rp26 Miliar untuk 5000 ASN

BACA JUGA:Kepulauan Faroe: Tradisi Pembantaian Lumba-lumba, Hebohkan Dunia!

Dilanjutkan Firman dari pendataan yang dilakukan Disnaker  Kota Bengkulu masih ada beberapa TKA yang akan habis visa kerja pada tahun ini.

Yakni para TKA yang bekerja di Teluk Sepang, visa kerja para TKA di Teluk Sepang akan berakhir Mei 2024 mendatang.

"Teluk Sepang itu ada 5 TKA lagi yang akan habis dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu," terangnya.

Firman mengatakan Disnaker Kota Bengkulu akan terus memantau perpanjangan visa para TKA di Kota Bengkulu ke depan.

Dikhawatirkan kata Firman, jika tidak dimonitor, akan ada TKA yang diam saja ketika visa kerja mereka habis dan terus bekerja.

Imbasnya, jika visa kerja TKA yang hasbis tidak diperpanjang, maka TKA hanya mengeruk keuntungan saja.

“Kita akan pantau terus jagan sampai tidak tertib pajak para TKA ini,” tutup Firman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan