TKA di Kota Bengkulu Dipungut Retribusi US$100 Per Bulan

TKA: Para Tenaga Kerja Asing (TKA) Kota Bengkulu wajib membayar pajak daerah. DOK/RB--

KORANRB.ID – Para Tenaga Kerja Asing (TKA) Kota Bengkulu wajib membayar pajak daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menyebutkan saat  ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di kota Bengkulu. 

Dari 116 TKA itu, yang sudah melaporkan diri untuk perpanjang visa kerja tercatat sebanyak 22 TKA. Dan sudah di tahap administrasi.

"TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang, dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang," jelas Firman.

BACA JUGA:Catat! Ini 2 Lokasi Nobar Semifinal AFC U23 di Kota Bengkulu, Ada Doorprize

BACA JUGA:Rumah Singgah Khairunnisa Dinsos Kota Bengkulu Gratis, Begini Peruntukannya

Artinya secara aturan retribusi pajak daerah yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024,

bahwa TKA yang sudah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.

Disampaikan Firman, istilah retribusi pajak daerah dari TKA ini disebut juga dengan retribusi dana kompensasi TKA.

Di mana dana tersebut akan masuk ke dalam golongan pajak daerah.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Tembus Rp52 Ribu Per Kg, Ini Faktor Penyebab Harga Biji Kopi Mahal

BACA JUGA:Masyarakat Minta Perbaikan Permanen Jembatan Kampung Kelawi-Rawa Makmur, Gita: Sudah Persiapan Lelang

"TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker Kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi," jelas firman.

Kemudian dilanjutkan Firman untuk aturan yang berlaku hitungan per TKA diberlakukan pajak sebesar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan