Pelayanan Dukcapil di Rejang Lebong Pindah ke Mall Pelayanan Publik
TINJAU: Bupati Rejang Lebong saat meninjau pelayanan di MPP beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--
“Memang masih ada beberapa fasilitas pendukung yang kurang. Namun hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat. Gerai pelayanan yang ada di MPP sudah bisa melakukan aktivitas operasionalnya sembari menunggu pemerintah secara bertahap melengkapi fasilitas pendukung lainny,” ujar Bupati.
Adapun proses pengurusan perizinan dan pelayanan terkait dokumen di MPP Curup, sambung Bupati, sangat simple dan mudah.
Masyarakat silakan datang ke MPP dengan membawa berkas atau dokumen yang akan diurus.
Selanjutnya silakan mendatangi loket informasi dan sampaikan kepada petugas di loket informasi terkait pelayanan apa yang dibutuhkan.
“Nantinya petugas di loket informasi akan mengarahkan kepada masyarakat, ke gerai mana pelayanan yang akan dituju untuk mengurus keperluan tersebut,” tambah Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, di MPP tersebut ada beberapa jenis pelayanan publik kepada masyarakat yang menjadi kewenangan Pemkab Rejang Lebong.
Yakni pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus pelayanan publik dari instansi vertikal, seperti pelayanan Samsat, pelayanan pajak, pelayanan pertanahan, Kemenag, KPPN, dan pelayanan BUMN serta perbankan,” singkat Bupati.