Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya

Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kades tak bisa lagi pecat perangkat desa. --

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan