Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Maupun yang Masih Menjabat Harus Mundur, Ini Alasannya
Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Maupun yang Masih Menjabat Harus Mundur, Ini Alasannya --
Itu artinya, bila anggota DPRD terpilih ikut mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus memilih salah satu.
Apakah tetap mengikuti proses tahapan Pilkada yang dimulai dari Agustus hingga November, atau mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD pada bulan September.
“Untuk yang terpilih baru ini, bisa mendaftar namun apabila ia dilantik sebagai anggota DPRD nanti, maka akan diminta untuk undur diri dari pencalonan dalam Pilkada," singkat Sarjan.
Sarjan juga menjelaskan, tahapan pendaftaran baik untuk calon perorangan maupun calon yang diusung Parpol.
BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya
Disebutkan Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan pendaftaran akan dimulai terlebih dahulu pada tahapan.
Pertama, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Melahirkan! Ini 5 Fakta Menarik Ular Harimau
Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon, Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
“Iya berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, kita bisa melihat pendaftaran bakal calon independen maupun parpol itu dimulai pada 27 – 29 Agustus,” jelas Sarjan. (*)