Satu Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Ajukan Prapid
PRAPID: Satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Bengkulu mengajukan Praperadilan. FIKI SUSADI/RB--
KORANRB.ID - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 yang dibentang di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu, mengajukan Praperadilan (Prapid).
Satu tersangka yang mengajukan prapid ini, berinisal TA (33) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
TA sendiri merupakan pemilik klub Mutu FC.
Prapid ini diajukan tersangka TA melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Poewarjo Juli Harsono ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
BACA JUGA:Tersangka Pembobol Toko Cita Rasa Tertangkap, Begini Kronologisnya
"Ada beberapa permohonan yang disampaikan dalam Prapid, salah satunya tidak sahnya penetapan tersangka. Polresta Bengkulu tidak memiliki 2 alat bukti yang sah," kata Poewarjo.
Poewarjo menilai, kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
"Selain itu, kami juga menilai SPDP juga tidak sah. Seharusnya dikirim paling lambat 7 hari setelah terbit Surat Perintah Penyidikan," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar termohon dalam hal ini pihak Polresta Bengkulu menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka TA.
BACA JUGA:Keterlibatan Pihak Lain Korupsi BOK Kaur, Kasi Pidsus: Lihat Pertimbangan Putusan
BACA JUGA:Sabu Seharga Rp120 Juta Diamankan Polda Bengkulu dari Residivis
Diberitakan sebelumnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Akhirnya, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengatur skor Liga 3 yang dibentang di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.