Satu Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Ajukan Prapid
PRAPID: Satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Bengkulu mengajukan Praperadilan. FIKI SUSADI/RB--
Dari empat tersangka, hanya 1 tersangka yang dilakukan penahanan, yakni tersangka berinisial AS (34) warga Komplek Puri Anugerah RT.08 RW.09 Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Sedangkan tiga tersangka lain, tidak dilakukan penahanan, yakni MPJ (30) warga Taba Pasemah Kelurahan Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tersangka AZK (33) warga Jalan Bumi Ayu 8 RT. 027 RW. 006 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar dan tersangka TA (33) Betungan RT 060 RW 003 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Dugaan Hilangnya Aset Desa Talang Rasau Masuk Penyidikan Kejari Bengkulu Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kontrakan di Sawah Lebar Terbakar
"Tiga tersangka ini tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman pidanannya di bawah 5 tahun," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK
didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo dan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat, saat press release di Mapolresta Bengkulu, Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Dijelaskan Kapolres, tersangka utama dalam perkara ini, yakni AS (34). AS sendiri yang menghubungkan manajer atau pelatih tim untuk diajak bekerjasama dalam pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, saat tim dari pihak manajer tersebut bermain.
Dalam satu pertandingan, manajer atau pelatih yang ingin bekerjasama dengan tersangka AS akan mendapatkan fee Rp15 juta.
"Jadi si AS ini, menghubungi manajer atau pelatih tim yang akan di atur skornya nanti," ucap Kapolres.
Sedangkan, yang memerintahkan tersangka AS untuk melakukan pengaturan skor di Liga 3 ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Untuk orang dibelakangnya kita masih dalami," singkat Kapolres.
Sekadar mengulas, ketiganya berhasil diamankan di Kota Bengkulu oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Tim Opsnal Ratu Agung, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, pada Selasa, 6 Maret 2024 lalu.
Penangkapan ketiganya berawal dari personel gabungan timsus Jatanras Polda Bengkulu, Badak2000, Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung dan Tim Macan Cempaka Polsek Gading melaksanakan penyelidikan.
Penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku mafia bola dan berhasil mengamankan RMS.