Proyek Mangkrak Gedung Pengadilan Agama ; Volume Pekerjaan Target Pemeriksaan
MANGKRAK: Gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum rampung karena telah terjadi pemutusan kontrak--firman/rb
MUKOMUKO, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan penyelidikan pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko Rp 20 miliar masih berlanjut. Untuk kedua kalinya Penyidik Kejari Mukomuko bersama tenaga ahli konstruksi melakukan pengecekan ulang bangunan mangkrak tersebut. Terutama mengecek volume bangunan.
“Kami beberapa waktu lalu kembali turun ke bangunan. Untuk memastikan peristiwa dari proyek gedung PA mangkrak ini,”kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.
BACA JUGA:PPK Proyek Mangkrak Gedung PA Mukomuko, Tunggu Petunjuk Kejari
Agung mengatakan pemeriksaan tahap pertama penyidik bersama tim ahli memeriksa item pekerjaan dan mengambil sampel untuk dibawa ke laboratorium konstruksi. Agar mengetahui spesifikasi item pekerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak. Untuk Berita Acara (BA) pemeriksaan telah rampung, setelah ditelaah penyidik, ternyata dari hasil pekerjaan masih ada yang kurang. Maka dari itu dilakukan pemeriksaan ulang.
“Hasil telaah penyidik atas BA pemeriksaan yang pertama memutuskan memeriksa sekali lagi. Yang kali ini difokuskan pada volume, atas pekerjaan yang telah dibayarkan kepada pihak pelaksanaa oleh pihak PA,” terangnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang dan Tim Gabungan Copot Paksa Baliho Caleg
Lanjutnya, penghitungan volume ini dilakukan, untuk memastikan tidak terjadi kelebihan bayar kepada pelaksana oleh PA Mukomuko pada pembangunan tahap pertama. Sehingga dapat menyebabkan kerugian negara.
“Pengecekan volume sudah dilakukan, kemungkinan akan rampung selama dua minggu ke depan. Kami upayakan sesegera mungkin proyek mangkrak gedung PA ini memiliki titik terang atas proses hukum selanjutnya,” katanya.
Setelah hasil pengecekan tim ahli diterima penyidik, Agung menjelaskan akan dilakukan tahapan-tahapan berikutnya. Mulai dari akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Seperti pihak konsultan perencanaan, pelaksana pekerjaan dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dalam perkara ini ada dua orang pegawai Pengadilan Agama. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara yang telah dimintai keterangannya. Yang jelas perkara ini masih terus berlanjut,” tegas Agung.
BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan 2 Titik Longsor di Kepahiang, 1 Rumah Terdampak
Perlu diketahui, proyek pembangunan gedung PA memiliki sumber anggaran berasal dari APBN tahun 2022 dan tahun 2023. Sebesar Rp20 miliar. Tahap pertama pembangunan dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen. Namun sangat disesali pembangunan yang dikerjakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri, harus terhenti karena target tidak tercapai. (pir)