WTP Keenam Pemkab Rejang Lebong
TERIMA WTP: Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM didampingi Ketua DPRD Rejang Lebong saat menerima predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. DOK/RB--
KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2023.
Predikat ini merupakan yang keenam diraih Kabupaten Rejang Lebong secara berturut-turut, sejak 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Predikat WTP diterima Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM.
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Siapkan 4 Desa Langganan Lomba Desa Wisata
BACA JUGA:Ingat! Sepekan Lagi Jalur Simpang Nangka dari Arah Jalur Dua Ditutup
Turut hadir dalam penyerahan penghargaan predikat WTP, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, SH,
Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, Kepala BPKD Rejang Lebong And Ferdian, SE dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Usai menerima WTP, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan menjadikan hasil ini sebagai perhatian penting dan juga sebagai bahan evaluasi kedepan.
Sehingga laporan keuangan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Rejang Lebong harus lebih terus ditingkatkan lagi.
BACA JUGA:12 Kader PDIP Rejang Lebong Siap Dipinang, Ini Nama-nama Kader Terbaiknya
BACA JUGA:Dikbud Tunggu Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I , Tahap II Akan Dicairkan Juli
"Khusus untuk beberapa catatan dari BPK-RI kita meminta kepada kepala OPD agar segera menuntaskannya dibawah 60 hari kedepan," jelas Bupati.
Diakui Bupati, WTP ini menunjukkan kinerja Pemkab Rejang Lebong selama 2023 dinilai wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh BPK.