Perda Pemberlakuan Adat Pertama Disosialisasikan di Kota Bengkulu

SAMPAIKAN: Para narasumber yang sedang menyampaikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang pemberlakuan adat yang dilakukan di Taman Bhadrika, Jenggalu, Sabtu, 4 Mei 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

“Ketidaktahuan hukum itu tidak bisa dimaklumi beda dengan ketika tidak tau fakta maka hal tersebut bisa di maklumi,” jelas Ari.

Hal tersebut juga yang membuat terselenggarakannya acara sosialisasi tersebut, dan juga Ari berharap untuk pemberlakuan adat dan hukum adat harus di akui dan di hormati oleh segala masyarakat sebab hal tersebut juga di akui dalam aturan negara.

“Salah satu kenapa Perda adat digaungkan dan diberitahukan sebab aturan adat harus diketahui seluruh orang pasalnya hukum adat diakui dalam aturan negara,” tutup Ari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan