Perda Pemberlakuan Adat Pertama Disosialisasikan di Kota Bengkulu

SAMPAIKAN: Para narasumber yang sedang menyampaikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang pemberlakuan adat yang dilakukan di Taman Bhadrika, Jenggalu, Sabtu, 4 Mei 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003

Tentang Pemberlakuan Adat yang dihadiri seluruh elemen masyarakat setiap daerah di Bengkulu.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tefi Susanti, S.IP menjelaskan

sosialisasi yang dilakukan mengakomodir mengenai adat di kota Bengkulu yang beragam dan untuk itu perlunya kesatuan dan persatuan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Hibahkan Rp28 Miliar Sukseskan Pilkada 2024, Ini Rincian Pembagiannya

BACA JUGA:KONI Klaim Persiapan Menuju PON XXI Aceh-Sumut Sudah Matang

“Sosialisasi ini dilakukan untuk membuat keberagaman adat yang ada di kota Bengkulu lebih dilihat,” terang Tefi.

Sebab adat yang ada di kota Bengkulu sangat banyak dan harus saling menghargai.

Selain itu juga menurut Tefi bahwa Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang pemberlakuan adat baru kali ini disosialisasikan secara konferensif.

Sebab terkendala waktu dan juga terkendala pendanaan, dan juga untuk mengumpulkan para elemen masyarakat juga memerlukan waktu.

BACA JUGA:Ngeri! Elang Harpy, Burung Predator Terkuat dan Terbesar di Dunia, Ini Faktanya

BACA JUGA:PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya

“Untuk sosialisasi memang baru kali ini dan yang konferensif sela mini hanya segelintir orang saja,

dan memang ini terbilang terlambat namun keterlambatan ini memiliki sebab dan mohon dimaklumi,” jelas Tefi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan