Siap-siap, Petugas Pajak Bakal Datang ke Rumah, Ada Apa?

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amarullah mengatakan petugas pajak akan mendatangi rumah-rumah warga--HERU/RB

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Perbankan, Bank Bengkulu Kerja Sama dengan Polda Bengkulu

Jumlah tersebut memang lebih kecil, namun ada pertambahan 66 persen untuk daerah. 

"Gambarannya, jika kendaraan bermotor nilainya Rp100 juta,  pajaknya dahulu sebelum ada Perda baru ditetapkan Rp1,5 juta dan daerah dapat dana bagi hasil.  

Maka dengan adanya Perda yang baru, ada opsen pajak, pajak dari provinsi turun menjadi Rp1,2 juta.

Namun ada opsen pajak yang langsung diseplit jadi penerimaan daerah. 

Nilainya sebesar 66 persen, atau sekitar Rp700 ribu.

BACA JUGA:Pencuri Motor dan HP Salon Novi Ditangkap Polisi, KOrban Berkenalan Lewat Facebook, Ini Kronologisnya

Alhasil pajak daerah yang diperoleh menjadi Rp1,9 juta," papar Amarullah.

Dengan Perda yang baru pula, penerimaan pajak pada hari itu juga akan langsung diterima daerah masing-masing langsung masuk rekening daerah. 

"Jadi ke depan tak akan lagi ada darah menunggu transfer DBH dari provinsi, seperti yang selama ini terjadi.

Hal ini akan diimplementasikan pada awal 2025," tambahnya.

BACA JUGA:Menanti Relokasi Jembatan Desa Simpang, Warga Inisiatif Buat Jalur di Aliran Sungai

Dengan adanya opsen pajak ini, akan ada upaya yang dilakukan jajarannya untuk membuat langkah strategis.

Salah satunya akan lakukan pendataan bersama, dengan provinsi dari rumah ke rumah. 

"Akan kita berdayakan dengan petugas PBB dan petugas di desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan