Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma
PARIPURNA: Anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019-2024 tengah menggelar rapat paripurna.--Zulkarnain Wijaya/RB
SELUMA, KORANRB.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memutuskan siapa yang akan menjadi ketua DPRD seluma periode 2024-2029.
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma telah resmi menetapkan calon terpilih anggota DPRD Seluma periode 2024 – 2029 tersebut.
Pada Pemilu Februari 2024 lalu, PPP berhasil meraih 6 kursi di DPRD Seluma. Meraup total suara 23.701 dari keseluruhan dapil.
Walaupun belum memutuskan siapa yang akan menjadi Ketua DPRD Seluma, namun ada beberapa nama kader PPP yang berpeluang duduk di kursi pimpinan tersebut.
BACA JUGA:Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya
Diantaranya April Yones (Dapil I), Suhandi (Dapil II), Zetman (Dapil III), Yesi Heriza (Dapil IV), Suhardi Edi (Dapil IV), dan Pasrul Hamidi (Dapil IV).
Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Seluma yang juga Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE semua calon terpilih dari PPP tentunya berpeluang yang sama.
Namun saat ini PPP belum menetapkan siapapun kader yang akan diusung menjadi Ketua DPRD Seluma.
Karena rencananya hal tersebut baru akan dibahas bersama pengurus DPW maupun DPP PPP.
BACA JUGA:18 Panwascam Existing Gugur Evaluasi
“Masih akan kita koordinasikan dulu terkait siapa orangnya, akan kita bahas bersama ditingkat DPW dan DPP terlebih dahulu,”singkat Erwin.
Meningkatnya perolehan suara PPP dan raihan 6 kursi di DPRD Seluma di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat peluang Erwin Octavian, SE semakin besar dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 2024 mendatang.
Ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.