Sejarah Baru Pilkada Rejang Lebong Tanpa Paslon dari Jalur Perseorangan

Sejarah baru Pilkada Rejang Lebong tanpa paslon dari jalur perseorangan--arie/rb

Diketahui sebelumnya, syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut, yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Jangan Libatkan ASN, Kada Dilarang Mutasi Jelang Pilkada

BACA JUGA:6 Tokoh Siap Bertarung di Pilkada Bengkulu Tengah

Dengan jumlah DPT sebanyak 208.394 jiwa pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, jumlah syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan.

Dukungan tersebut harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan