Bakal Calon Perseorangan Bengkulu Selatan Nihil, Ini Keterangan Komisioner KPU
Bakal calon perseorangan Bengkulu Selatan nihil, ini keterangan komisioner KPU--rio agustian/rb
Karena secara otomatis dengan ditutupnya masa penerimaan berkas perseorangan di KPU maka tidak ada lagi bakal calon perseorangan.
"Tahun ini tidak ada bakal calon perseorangan karena tidak ada yang mendaftarkan diri," terang Mafahir.
BACA JUGA:Maju Pilkada Seluma, Teddy Rachman Gandeng 9 Partai
BACA JUGA:Maju Pilkada Kaur, Herlitza Okkie Gandeng Pengusaha, Gusril Pausi Ingin Calon Wakil Seperti Ini
Sedangkan untuk tahapan pencalonan bakal Bupati dan wakil bupati melalui partai politik, KPU Bengkulu Selatan membuka pendaftaran pada bulan Agustus 2024 mendatang.
"Untuk jalur partai politik nanti di bulan Agustus mulai pendaftaran," demikian Mafahir.
Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan sebagai berikut :
BACA JUGA:Jangan Libatkan ASN, Kada Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
BACA JUGA:6 Tokoh Siap Bertarung di Pilkada Bengkulu Tengah
1. Jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pasangan calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 498 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yaitu paling sedikit 12.607 (Dua Belas Ribu Enam Ratus Tujuh) dukungan pemilih dengan sebaran minimal di 6 (enam) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon Perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), dilaksanakan pada hari Rabu 8 Mei 2024 s.d hari Minggu 12 Mei 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
BACA JUGA:Ini Jadwal Sesi Wawancara 107 Calon PPK Pilkada 2024 Kepahiang
BACA JUGA:PNS Maju dalam Pilkada 2024 Wajib Tahu Aturan Ini, Tidak Langsung Mundur