Bakal Calon Perseorangan Bengkulu Selatan Nihil, Ini Keterangan Komisioner KPU
Bakal calon perseorangan Bengkulu Selatan nihil, ini keterangan komisioner KPU--rio agustian/rb
a. Hari Rabu 8 Mei 2024 s.d hari Sabtu 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
b. Hari Minggu 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
3.Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari :
a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status
pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-El tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN. IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
4.Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
5.Bakal pasangan calon perseorangan sebelum melakukan
penyerahan dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
6.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi/datang langsung ke KomisiPemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Jln. BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari