Ada Parkir di GOR Sidomulyo jelang Popda, Ini Penjelasan Bapenda

PARKIR: Gedung Olahraga (GOR) Sidomulyo Cabor Bulutangkis dan GOR Cabor Pencak Silat Sidumulyo, sedang ramai kendaraan yang diparkir.--WEST JER TOURINDO/RB

 “Pungli itu melanggar hukum di negara kita ini,” jelas Eddyson.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Pencairan TPG Triwulan I

Pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa dengan sengaja menguntungkan diri dengan memaksa baik dengan tindakan kekerasan maupun nonperbalnya akan dijatui hukuman penjara 9 tahun.

“Aturan paling pas jika masih juga tidak mau menurut maka hukum pidana kan menyelesaikan. Namun itu jalan terakhir,” ungkapnya.

Eddyson mengimbau masyarakat agar  tidak memberi bayaran pada parkir liar sebab itu adalah ilegal.

Untuk ketentuan yang harus ada pada juru parkir adalah memiliki rompi petugas parkir.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Kawasan Industri Optimis Indonesia Jadi Tujuan Investasi

Karcis parkir, surat Perintah Tugas (SPT).

“Silakan tanya apakah memiliki izin atau tidak.

Jika tidak bisa menunjukkan maka jangan bayar,” tutup Eddyson.

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan