Riri-Ujang Yakin Lolos, KPU Kepahiang Verifikasi Berkas Dukungan
VERMIN: KPU mulai melaksanakan Vermin berkas dukungan calon perseorangan jalur perseorangan terhitung, Senin 13 Mei 2024--Heru/RB
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
KPU juga kan melihat sebaran dukungan minimal 50 persen, dari pasangan calon perseorangan.
Artinya, dukungan untuk Kabupaten Kepahiang wajib tersebar setidaknya pada 5 kecamatan.
Sesuai alur pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, maka penyerahan berkas dapat disampaikan dengan tenggat waktu 8-12 Mei 2024.
Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi 13-29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi 27-29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pelajar SMP Jadi Korban Begal, Handphone dan Sepeda Motor Hilang
Lalu, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu 24-30 Juni 2024, verifikasi faktual kedua 24 Juli - 24 Agustus 2024 hingga dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024.