Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada, Begini Hasil Rapat Konsultasi Rancangan PKPU
Caleg terpilih wajib mundur saat maju Pilkada, begini hasil rapat konsultasi rancangan PKPU --
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujarnya.
Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Tuai Kritik
BACA JUGA:DPW Nasdem Bengkulu Terima 4 Nama Hasil Penjaringan Pilkada Seluma
Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, maka ada ruang penyesuaian.
Sesuai tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 digelar pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan digelar pada 22 September 2024.
Nah, begitu ditetapkan sebagai calon pilkada, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.
Dokumen pernyataan mundur, harus disampaikan lima hari usai ditetapkan yang jatuh pada tanggal 27 September.
BACA JUGA:Pelamar PPS Pilkada 2024 Kepahiang Tembus 896 Orang
BACA JUGA: Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia
Surat itu, kemudian menjadi basis bagi KPU mengubah Surat Keputusan terkait caleg terpilih. "Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyentil Hasyim untuk hati-hati dalam berstatment.
Jangan sampai, KPU menyampaikan sikap yang memicu polemik.
Sebagai pelaksana UU, tugas KPU melaksanakan ketentuan UU.
BACA JUGA:Sejarah Baru Pilkada Rejang Lebong Tanpa Paslon dari Jalur Perseorangan