Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada, Begini Hasil Rapat Konsultasi Rancangan PKPU
Caleg terpilih wajib mundur saat maju Pilkada, begini hasil rapat konsultasi rancangan PKPU --
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma 2024, PPP Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Alasannya
"Kami juga kemarin sudah menegur," ujarnya.
Doli mengatakan, untuk menghindari polemik, norma dalam PKPU diputuskan harus sejalan dengan ketentuan.
Adapun jika ada pihak-pihak yang berkeinginan berbeda, dia menilai ruang itu bisa diusulkan dalam revisi UU Pemilu ke depannya.
Ketua DKPP Heddy Lugito meminta penyusunan PKPU harus jelas.
Dengan begitu, tidak memicu multi tafsir. Belajar dari pengalaman Pemilu 2024 lalu, ketidakjelasan memicu multi tafsir yang bisa bermasalah.
"Akhirnya berujung pada pengaduan ke DKPP," ujarnya. Selain regulasi, KPU harus membuat pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dibatalkannya rencana yang disusun KPU menjadi bukti bahwa ada tindakan penyelenggara pemilu yang bermasalah.
"Tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus akuntabel, profesional, tertib, dan berkepastian hukum," ujarnya.
Apalagi, pernyataan Ketua KPU yang belum menjadi sikap resmi lembaga telah mengakibatkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Baginya, itu masuk kategori melanggar kode etik.
"Mestinya KPU tidak melakukan tindakan yang memicu kontroversi, spekulasi, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sebagai pelaksana UU, lanjut dia, KPU harus bekerja sesuai apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk pula Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, kemarin DPR dan penyelenggara melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, mayoritas anggota sepakat diperlukannya revisi undang-undang pemilu.