Berikut Cara Mengetahui Bus Tak Layak Jalan dan Hak Sebagai Penumpang
BUS: Transportasi umum yang banyak digunakan. (FOTO: Firmansyah/RB)--
Bus yang tidak memiliki lampu yang berfungsi dengan baik tentu dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Ini Hal yang Harus Dimiliki oleh Pimpinan Sidang dalam Sebuah Musyawarah
Selain itu anda juga dapat melihat ban mobil yang haus, kempes, atau tidak sesuai standar, sehingga dapat mengurangi fungsi dan kendali kendaraan, serta meningkatkan risiko ban tergelincir yang berpotensi menjadi pemicu kecelakaan.
Jika perangkat keselamatan seperti rem, sistem pengereman darurat, sabuk pengaman, atau perangkat lainnya tidak berfungsi dengan baik, bus tersebut sudah bisa dianggap tidak layak jalan dan ada baiknya anda tidak menjadi penumpang dari bus tersebut.
Apabila sang pengemudi bus tidak memiliki izin operasi, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan, hal ini juga menjadi pertanda bawasanya bus tidak memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk beroperasi secara legal.
Meskipun sebagai penumpang anda tidak akan mungkin melakukan pengecekan dokumen administrasi.
Sebenarnya cukup mudah, anda juga bisa melihat kondisi bus terlihat kotor, berantakan, atau tidak terawat dengan baik secara keseluruhan, apa sebaliknya.
BACA JUGA:Hanya Bengkulu Tengah yang Belum Menetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih, Ketua KPU Bilang Begini
Sebab jika indikasi negatif tersebut terjadi ada, kemungkinan kendaraan tidak dijaga dengan baik dan mungkin tidak memenuhi standar keselamatan itu ada.
Kendaraan yang sangat tua atau sudah melewati batas umur operasionalnya sangat rentan mengalami banyak masalah mekanis dan struktural yang membuatnya tidak layak jalan.
Jika anda melihat bus dengan ciri tersebut penting untuk anda menentukan pilihan.
Sebagai penumpang bus atau pengguna jasa yang sudah mengeluarkan dana untuk itu semua itu, tentu anda memiliki hak sebagai penumpang.
Adapun hak yang akan anda dapatkan sebagai penumpang.
1. Keselamatan.
Penumpang memiliki hak untuk merasa aman saat naik bus, termasuk hak untuk menuntut pengemudi untuk mengemudi dengan hati-hati dan mematuhi semua aturan lalu lintas, serta hak untuk menggunakan fasilitas keselamatan seperti sabuk pengaman jika tersedia.