PAD Walet Belum Maksimal, BKD Libatkan Kejari Lakukan Penagihan
Editor: Patris Muwardi
|
Jumat , 17 May 2024 - 22:30
POTENSI PAD: Gedung yang menjadi sarang walet di Kabupaten Mukomuko. FOTO: BKD MM/RB--
Tentu ini potensi pajak yang bisa ditagih. Terutama pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
“Itu coba di lihat ke lapangan. Sudah banyak yang jalan pembangunan fisik. Pastikan, ada potensi pajak yang bisa terserap atau tidak. Juga pastikan semua material baik batu, pasir dan tanah, semuanya berasal dari tambang yang memiliki izin,’’ demikian Sekda.