Pemkab Rejang Lebong Akan Selesaikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memproses sisa pencairan dana hibah Pilkada 2024 dengan total anggaran Rp36 miliar untuk KPU dan Bawaslu.

Pencairan yang akan dilakukan sebesar 60 persen dari pagu anggaran.

Pencairan yang 40 persen sudah dilakukan di akhir 2023.

BACA JUGA:Cegah UKT Naik, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Berharap Ini

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid mengatakan Pemkab Rejang Lebong pada November 2023 lalu sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Tahun 2024.

"Dana hibah untuk Pilkada di Rejang Lebong, baik untuk KPU maupun Bawaslu akan cair dalam dua hari ini sebesar 60 persen. Adapun 40 persennya telah dicairkan tahun lalu," ungkap Pranoto.

Dia menjelaskan bahwa dana hibah untuk Pilkada serentak Tahun 2024 yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terbagi menjadi Rp26 miliar untuk KPU Rejang Lebong, dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Rejang Lebong.

BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun Setelah Naik, Mengapa? Ini Alasannya

Dia menjelaskan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebesar 40 persen telah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan telah dicairkan oleh penerima hibah, baik KPU maupun Bawaslu pada tahun tersebut.

Sementara untuk sisanya, sekitar 60 persen, yaitu sekitar Rp21,6 miliar, telah dialokasikan dalam APBD Rejang Lebong Tahun 2024.

Proses pencairan dilakukan melalui OPD terkait, yaitu Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Cuaca Madinah 'Memanas' Pekan Ini, Jemaah Haji Bengkulu Utara Dipastikan Sehat

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong melalui Kesbangpol memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak bekerjasama dengan Sekretariat KPU maupun Bawaslu Rejang Lebong.

“Saat ini, proses pencairan sedang berlangsung tanpa kendala. Namun, untuk KPU Rejang Lebong, ada adendum yang mengubah rencana anggaran biaya yang telah ditandatangani oleh Bupati. Pencairan dana untuk KPU tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pencairan untuk Bawaslu Rejang Lebong," terang Pranoto.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan